JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi dugaan transaksi janggal 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut transaksi itu bukan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga menegaskan 300 triliiun rupiah yang sebelumnya dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD bukan hasil tindak pidana pencucian uang pegawai Kemenkeu.
Namun Awan menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
Baca Juga PPATK Sebut Transaksi Rp 300 triliun Terkait Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Perpajakan! di https://www.kompas.tv/article/387905/ppatk-sebut-transaksi-rp-300-triliun-terkait-tindak-pidana-asal-kepabeanan-dan-perpajakan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah.
Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu.
Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.
Polemik ini mencuat setelah Mahfud MD mengaku mendapat laporan PPATK soal transaksi 300 triliun rupiah yang yang berasal dari sekitar 460 orang pegawai Kemenkeu dari 2009-2023.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388293/buntut-isu-transaksi-rp-300-t-menkeu-sri-mulyani-minta-ppatk-buka-data-detailnya