Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Hasyim menyebut, banding akan putusan tersebut akan diajukan dalam 1 hingga 2 hari ke depan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan KPU sebagai tergugat.
Kontributor: Heru Trijoko
Produser: Kristo Suryokusumo
tags: Komisi Pemilihan Umum, KPU, PN Jakarta Pusat, banding, Penundaan Pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Prima