Putusan PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu 2024, menuai ragam respon dari berbagai kalangan. Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta semua pihak menahan komentar karena putusan itu belum inkrah.
Reporter : Tim Liputan iNews
Produser: Reza Ramadhan