Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Sri Mulyani telah melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan kewajaran harta milik RAT.
Dasar pencopotan RAT dari jabatannya mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.
Tim Liputan