Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR. Ricky diyakini turut membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.