Tim Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY menangkap 6 pelaku kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Para pelaku masing-masing berinisial FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), dan GN (17). Seorang pelaku tidak dihadirkan dalam press conference karena masih dibawah umur.
Pengungkapan kasus sempat terkendala karena para pelaku melarikan diri ke luar Kota Yogyakarta, sebelum polisi berhasil menangkap mereka di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Para pelaku mengaku nekat melakukan klitih karena tersinggung dengan kelompok korban yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Malioboro.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kontributor: Heru Trijoko