KEDIRI, KOMPAS.TV - Dengan mengenakan baju tahanan. Ferry Irawan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini, oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Begitu tiba di Kejaksaan Kota Kediri, Ferry langsung dibawa masuk ke ruangan pidana umum. Saat tiba di kejaksaan, Ferry juga didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, saat ini memasuki tahap dua atau P 21. Polda Jatim melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mengingat peristiwa KDRT terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 lalu.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan, untuk persidangan nanti. 7 hari setelah kasus ini di limpahkan. Persidangan Ferry Irawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, secara tertutup.
#kediri #kdrt #vennamelinda #ferryirawan #kejaksaan #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388617/kasus-kdrt-venna-melinda-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-kota-kediri