Polres Situbondo berhasil mengamankan CAP (19) pelaku pembuang bayi. Sebelum dibuang, bayi yang baru dilahirkan dibunuh dengan sadis. Meski pelaku sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Kabupaten Ngawi.
Polisi berhasil mengendus keberadaan mama muda ini setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi. Pelaku mengakui telah membuang mayat bayi di area perbukitan. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Riski Amirul Ahmad