Polrestabes Makassar belum menemukan jaringan jual beli organ tubuh dalam kasus pembunuhan bocah 11 tahun.
Sebelumnya pelaku mengaku merencakan aksi jahatnya setelah menonton konten penjualam organ tubuh di media sosial, yang bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah.
Sementara salah seorang pelaku berusia dewasa terancam hukuman mati.
Reporter: Leo Muhammad Nur