Terdakwa kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro lolos dari tuntutan hukuman mati. Benny Tjokro divonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hanya divonis mengganti Rp5,7 triliun.
Tim Liputan iNews