Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu kota. Aturan jalan berbayar elektronik ini bertujuan, untuk meningkatkan efektivitas, penggunaan ruang lalu lintas, hingga mengendalikan mobilitas masyarakat DKI Jakarta.