Mario Dandy Terbukti Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman Bertambah?!

KompasTV 2023-03-19

Views 132

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Mario Dandy, tak hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

Tak hanya rencanakan penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy juga terjerat pelanggaran pidana lain yaitu melanggar Undang Undang ITE.

Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya dan merekam aksi kejamnya, Mario Dandy sempat mengirim video tersebut ke tiga orang berbeda.

Baca Juga Kondisi Membaik, Keluarga: David Bisa Membuka Mulut untuk Disuapi di https://www.kompas.tv/article/389370/kondisi-membaik-keluarga-david-bisa-membuka-mulut-untuk-disuapi

Polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389373/mario-dandy-terbukti-langgar-uu-ite-ancaman-hukuman-bertambah

Share This Video


Download

  
Report form