Polisi membubarkan aktivitas tempat hiburan malam yang melewati jam operasional jelang bulan Ramadan, pada Sabtu (18/03/2023) dini hari.
Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Senopati dan Gunawarman kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang meregulasi aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.