Terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 menuai kontroversi di masyarakat. Bagaimana tidak, sejumlah pasal dalam Perppu tersebut dianggap merugikan pekerja, diantaranya tentang formulasi upah minimum (UMP) dan aturan tentang libur pekerja.