Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Peraturan menteri yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret itu, salah satunya mengatur asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tersebut diantaranya menyebutkan bagi PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat berupa asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai berlaku pada 1 April 2023.