JAKARTA, KOMPAS.TV - AG pelaku penganiayaan David, akan menjalani persidangan lebih dulu, mengingat waktu yang terbatas, mengikuti aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berkas perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG, sebelumnya sudah diterima oleh Kejaksaan dan telah diserahkan kembali kepada Penyidik untuk dilengkapi baik secara formil maupun materiil.
Selanjutnya, berkas perkara ini akan diserahkan, serta diproses lebih lanjut untuk menjalani persidangan.
Sementara terhadap tersangka Mario dan Shane, Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390059/perkara-ag-akan-diserahkan-ke-pn-jakarta-selatan-jika-semua-berkas-sudah-lengkap