JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan narkotika yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa, ternyata bukan kali pertama dilakukan. Hal itu terungkap oleh pernyataan AKBP Dody Prawiranegara saat menyadi saksi dalam persidangan.
Baca Juga Teddy Minahasa: Polisi di Pusaran Harta, Tahta dan Wanita | Livi On Point di https://www.kompas.tv/article/388449/teddy-minahasa-polisi-di-pusaran-harta-tahta-dan-wanita-livi-on-point
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan mengenai aturan dalam menyisihkan barang bukti guna kepentingan pemeriksaan. Bahkan, Poengky menegaskan, jika ada yang menyalahgunakan barang bukti bisa terjerat vonis hukuman mati
Baca Juga Kontroversi! Duluan Dibangun Depo atau Pemukiman? | Livi On Point di https://www.kompas.tv/article/386387/kontroversi-duluan-dibangun-depo-atau-pemukiman-livi-on-point
Lalu, bagaimana dengan kasus Narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa?
Saksikan selengkapnya Livi On Point episode "Harta, Tahta, Wanita - Teddy Minahasa" hanya di Kanal Youtube @kompastv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390082/polisi-sisihkan-barang-bukti-narkotika-untuk-kepentingan-pribadi-lazimkah-livi-on-point