SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan, kepolisian dan aparat Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas impor senilai total Rp10 miliar di kawasan pergudangan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pakaian bekas impor ini sebagian besar berasal dari Korea yang masuk ke Indonesia, melalui jalur laut.
Total sebanyak 824 bal pakaian bekas dengan nilai total Rp10 miliar dimusnahkan di Kompleks Pergudangan Jaya Park di Sidoarjo ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan seluruh barang bekas dari luar negeri, tanpa terkecuali dilarang masuk ke Indonesia.
Menurut Mendag impor pakaian bekas dapat berdampak langung kepada keberadaan UMKM di Indonesia.
Baca Juga Warga Kecewa, Larangan Jual Baju Bekas Impor Dinilai Merugikan Pelaku Bisnis Thrifting di https://www.kompas.tv/article/389893/warga-kecewa-larangan-jual-baju-bekas-impor-dinilai-merugikan-pelaku-bisnis-thrifting
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390313/mendag-musnahkan-baju-bekas-impor-korea-senilai-rp10-miliar-di-sidoarjo