Polisi mengevakuasi dua orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang sudah bertahun-tahun hidup dalam kerangkeng besi di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kedua ODGJ laki-laki ini dievakuasi pada Senin, 27 Maret 2023.
Kapolsek Cikakak Iptu Didik Sucipto mengatakan evakuasi dilakukan bersama Panti Sosial Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun kedua ODGJ itu adalah M A (45 tahun) dan B (38 tahun).
Kedua ODGJ tersebut tinggal di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak. Didik mengatakan MA mengalami gangguan jiwa sejak 2015-an dan beberapa kali dilakukan upaya pengobatan seperti di RSJ Marzoeki Mahdi Bogor dan Panti Sosial Aura Welas Asih.
"Termasuk pengobatan rutin oleh Puskesmas Cikakak, namun yang bersangkutan tidak kunjung sembuh," kata dia pada Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan keterangan Puskesmas Cikakak, Didik mengatakan pada 2021 keluarga menolak untuk dilakukan pengobatan kembali terhadap MA. Pasalnya, setiap dilakukan upaya pengobatan tidak ada hasil. MA disebut sering mengamuk sehingga meresahkan warga.
"Yang bersangkutan sering ngamuk sehingga membuat resah dan takut warga sekitar. "Akhirnya yang bersangkutan dikurung (dikerangkeng) menggunakan terali besi," kata Didik.
Sementara ODGJ berinisial B, sambung Didik, diduga mengalami gangguan jiwa sejak 2020 dan sudah beberapa kali dilakukan upaya pengobatan oleh keluarga, namun juga tak kunjung sembuh. Alhasil, dia dikerangkeng dalam kotak berbentuk rumah kecil dari kayu.
Kedua ODGJ tersebut setelah berhasil dievakuasi dari kerangkeng yang tak jauh dari rumahnya, kini dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih.