Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Total sebanyak 8.367 butir pil ekstasi dan 11,52 gram pecahan pil ekstasi berhasil diamankan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menjelaskan selain barang bukti pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial MFA (22) warga Kampung Dalam Pekanbaru dan F (31) warga Jalan Hasanuddin.
"Untuk TKP penangkapan ada 4 TKP berhasil diamankan. Pertama di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya 50 butir pil ekstasi," ujar Kombes Pria Budi, Kamis, 30 Maret 2023.
Kemudian, petugas bergerak ke caffe Hotel Emerald Jalan Hasanuddin dan diamankan 8 butir pil ekstasi. Lalu di kamar 219 Hotel Emerald Jalan Hasanuddin diamankan 1.000 pil ekstasi, dan di salah satu rumah Jalan Hasanuddin Gang Abidin turut diamankan 7.309 pil ekstasi.
Untuk barang bukti yang didapatkan dari pelaku MFA berjumlah 50 butir pil ekstasi dengan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
"Jadi saat akan ditangkap, pelaku MFA ini mencoba untuk melawan petugas dengan cara menabrak petugas sehingga anggota mengeluarkan tembakan," lanjut Pria Budi.
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #PengedarNarkoba
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Music : Riau online x suwang projek
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg