KOMPAS.TV - Perdebatan dan interupsi mewarnai rapat antara Menko Polhukam Mahfud MD dan komisi III DPR saat membahas transaksi janggal Rp 349 triliun.
Mahfud mengungkap data berbeda dengan Sri Mulyani soal transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Komisi III DPR berpendapat seharunya Mahfud MD sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya melakukan audit data, untuk mencocokan informasi yang didapat dari PPATK dengan Kementerian Keuangan.
Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan data yang ia miliki dengan data milik Sri Mulyani adalah data yang sama dengan penafsiran berbeda.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393209/beda-data-mahfud-md-dan-sri-mulyani-soal-transaksi-janggal-rp-349-triliun