JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Jaksa menilai Teddy minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini.
Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi polri serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Pasca sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.
Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan.
Baca Juga Pekerja Bangunan yang Terjatuh ke Kali Ciliwung Ditemukan Tewas Mengambang di Tanah Abang di https://www.kompas.tv/article/393648/pekerja-bangunan-yang-terjatuh-ke-kali-ciliwung-ditemukan-tewas-mengambang-di-tanah-abang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393652/irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-hotman-paris-saksi-tidak-utuh-dihadirkan-di-persidangan