JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu terdakwa kasus penganiayaan David, yaitu AG.
Menurut Penasihat Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa eksepsi AG tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Baca Juga Modus Dirikan Konsultan Pajak Kerap Dilakukan, Mantan Wakil Ketua KPK: Kemenkeu Harus Tindak Tegas! di https://www.kompas.tv/article/394420/modus-dirikan-konsultan-pajak-kerap-dilakukan-mantan-wakil-ketua-kpk-kemenkeu-harus-tindak-tegas
Dalam sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi yang juga dilakukan Senin (3/4), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi.
Di antaranya, Ayah David, Jonathan Latumahina; Paman David, Rustam Hatala, dan saksi kunci yang mengetahui peristiwa penganiayaan, yakni N, R, dan anak RJ.
Baca Juga Akibat Luapan Sungai Suso di Luwu, 4 Desa Hingga Jalan Trans-Sulawesi Terendam Banjir! di https://www.kompas.tv/article/394433/akibat-luapan-sungai-suso-di-luwu-4-desa-hingga-jalan-trans-sulawesi-terendam-banjir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394444/jaksa-penuntut-hadirkan-5-saksi-penganiayaan-david-ozora