JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak kubu Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Yasonna, itu merupakan hak Moeldoko sebagai warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kita harus taat Hukum ini negara hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum ada kalau dia tundi dipetun, pengadilan tinggi kasasi. Kasasi ya PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak," ujar Yasonna, pada Selasa (4/4/2023).
Sebagai pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyiapkan kontra memori.
Baca Juga Demokrat Jakarta Sebut KSP Moeldoko Haus Kekuasaan: Tak Pernah Jadi Kader, tapi Mau Jadi Ketum di https://www.kompas.tv/article/394614/demokrat-jakarta-sebut-ksp-moeldoko-haus-kekuasaan-tak-pernah-jadi-kader-tapi-mau-jadi-ketum
"Saya tidak mau campur, kami tergugat kami jawab kalau ada. Ini kan soal normal saja itu, Iya nanti kita akan buat lah itu urusan Dirjen AHU," ujarnya.
Sebelumnya dalam kasasi permohonan Partai Demokrat Kubu Moeldoko ditolak.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394897/menkumham-yasonna-soal-kubu-moeldoko-ajukan-pk-kepengurusan-partai-demokrat-itu-hak