JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang vonis bagi AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sidang putusan digelar pukul 14.00 WIB siang.
Sidang akan dilangsungkan secara terbuka dan AG tidak wajib hadir dalam sidang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait juga hadir dalam pembacaan vonis untuk AG anak berkonflik dengan hukum.
Komnas Perlindungan Anak menilai kasus ini harus menjadi momen bagi pemerintah dan DPR untuk duduk bersama dan kembali merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak terkait kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Berkedok Penggandaan Uang Masuk Tahap Penyidikan, Mbah Slamet Diperiksa Kejiwaannya di https://www.kompas.tv/article/396638/kasus-pembunuhan-berkedok-penggandaan-uang-masuk-tahap-penyidikan-mbah-slamet-diperiksa-kejiwaannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396672/buntut-perkara-ag-komnas-pa-ini-momen-yang-pas-revisi-uu-sistem-peradilan-anak