Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, dan gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
Putusan PN Jakarta Pusat ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.
Reporter: Irfan Maulana
Produser: Kristo Suryokusumo