Polisi menungkap kronologi kecelakaan di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya dekat Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis waktu Subuh (13/4/2023). Sopir truk tangki yang sebelumnya terjepit badan kendaraan yang ringsek, kini dinyatakan tewas.
Diketahui, ada dua kendaraan besar yang terlibat kecelakaan tersebut. Pertama, truk tangki kecap bernomor polisi B 9216 RK yang melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Kedua, dump truck pasir bernomor polisi B 9490 TYT yang datang dari arah berlawanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar dalam keterangannya mengatakan kecelakaan terjadi pada Kamis sekira pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini bermula ketika kendaraan truk tangki kecap yang dikemudikan SAR (64 tahun) dengan penumpang AS (50 tahun), melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi.
Namun, saat melintasi jalan yang menurun dan menikung ke kiri, truk tangki diduga oleng ke sebelah kanan jalan. Sementara saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju dump truck pasir yang dikemudikan S (42 tahun). Sebab jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, maka kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
"Pengemudi truk tangki MD (meninggal dunia). Mengalami patah bagian kaki kanan dan kiri. Penumpang truk tangki luka sobek pada bagian kepala dan tangan kanan (dibawa ke Klinik 24 Jam)," ujar Yanuar. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir dump truck dalam kondisi selamat dan sudah dievakuasi.
Dari data kepolisian, korban meninggal yakni SAR merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian penumpang truk tangki yakni AS adalah warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sementara sopir dump truck, S, warga Kabupaten Cianjur.
Reporter: Ibnu Sanubari
Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah
Video Editor: Safrudin