KOMPAS.TV - Sejak tahun 2015, RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR.
Ada beberapa bagian yang menarik, dari draf RUU Perampasan Aset.
Di pasal dua disebutkan, RUU Perampasan Aset tak hanya merampas aset hasil korupsi, tapi semua aset terkait tindak pidana, dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta.
Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
Aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU perampasan aset, diantaranya aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana.
Selain itu, aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan.
Ada pula aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Serta aset korporasi, yang diperoleh dari tindak pidana.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch atau ICW, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 62,9 triliun.
Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen, atau setara dengan Rp 1,4 triliun.
RUU Perampasan Aset penting segera dibahas. Tak hanya sebagai regulasi untuk merampas aset koruptor, tapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti pengusutan harta tak wajar.
Adapun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terbatas karena mensyaratkan sejumlah tindak pidana asal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398292/ini-isi-draf-ruu-perampasan-aset-yang-disebut-bisa-membuat-jera-para-koruptor