MERAUKE, KOMPAS.TV - Tersangka berinisial A-W merupakan satu pelaku diantara 3 kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang rilis oleh Polres Merauke pada Selasa Pagi.
A-W tertangkap pada 25 Maret lalu bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 82 Gram saat akan bertransaksi di samping sebuah sekolah menengah di Jalan Missi Merauke.
Baca Juga 3 Sindikat Narkotika Berstatus Mahasiswa Ditangkap di https://www.kompas.tv/article/397083/3-sindikat-narkotika-berstatus-mahasiswa-ditangkap
Berdasarkan penyidikan Polisi, diketahui A-W melancarkan aksinya dengan menyasar anak yang masih duduk dibangku sekolah dan anak dibawah umur.
Karena tidak memiliki uang sebagai ganti pembayaran ganja yang dijual A-W, anak yang disasar diminta untuk menawarkan dan menjual ganja kepada temannya.
Kasat Narkoba Polres Merauke, IPTU Ishak Runtulalo menyebut J beberapa bulan lalu pihaknya sempat wajib laporkan puluhan siswa SMP dan SMA yang diketahui mengkonsumsi narkoba yang diduga korban dari A-W.
A-W melanggar Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain A-W, Polres Merauke juga merilis 2 kasus ganja lainnya dari pelaku seorang anak dibawah umur dan seorang residivis narkoba jenis ganja.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399460/polres-merauke-tangkap-pengedar-ganja-sasar-anak-dibawah-umur