BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh mendukung sepenuhnya warga binaan atau narapidana lapas maupun rutan di seluruh kabupaten kota di Aceh mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski tengah menjalani masa hukuman di penjara.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih masyarakat terutama di lokasi khusus sehingga mereka bisa menggunakan hak suara sebagai warga negara Indonesia.
Sebanyak 6.785 warga binaan atau narapidana terdata dalam daftar pemilih sementara Pemilu 2024.
Komisi Independen Pemilihan Aceh rencananya akan menyiapkan 39 tempat pemungutan suara khusus yang akan disebar di lapas seluruh Aceh, seperti Aceh Selatan sebanyak enam TPS, Aceh Barat dan Aceh Besar empat TPS, Pidie, Lhokseumawe tiga Tps. Aceh Timur, Aceh Utara, Bireun, Gayo Lues dan Langsa dua TPS, serta sisanya masing-masing satu TPS untuk kabupaten kota lainnya.
Tersedianya TPS khusus dalam lapas dan rutan ini untuk memastikan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman atau yang menanti vonis tetap bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu nanti.
Namun jumlah data ini akan berubah dan bisa ditetapkan sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pada 20 Juli mendatang. Jika ada warga binaan yang masih belum memiliki data kependudukan, pihak lapas bisa menghubungi dukcapil untuk pemutakhiran data kembali.
Kementerian Hukum dan HAM juga berharap kepada penyelenggara Pemilu terus melakukan sosialisasi kepada kepala rutan maupun kepala lapas yang menjadi lokasi TPS bagi warga binaan pemasyarakatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403536/6-785-narapidana-lapas-terdata-sebagai-pemilih-sementara-dalam-pemilu