JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Teddy dinilai Hakim bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu, barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP).
Saat Hakim membacakan vonis seumur hidup, pengunjung sidang langsung riuh.
Vonis itu tidak sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Menurut Hakim, hal memberatkan teddy Minahasa ialah ia tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum, tidak memberi contoh dan malah terlibat kasus narkoba.
Sementara itu, hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum.
Sementara itu, Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy.
Baca Juga Manfaatkan Linda & Kasranto yang Membutuhkan Uang, Teddy Minta Mereka Edarkan Narkoba di https://www.kompas.tv/article/404824/manfaatkan-linda-kasranto-yang-membutuhkan-uang-teddy-minta-mereka-edarkan-narkoba
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405167/vonis-tak-sesuai-tuntutan-jaksa-ini-poin-yang-meringankan-vonis-teddy-minahasa