LAMPUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kini kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya mobil dinas bernomor polisi BE 1 miliknya menunggak pajak senilai Rp8 juta dengan masa batas waktu pembayaran pada 7 April 2023.
Tak hanya itu, mobil dinas milik Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim bernomor polisi BE 2 juga menunggak pajak tahunan sebesar Rp5.500.000 dengan masa tempo pembayaran pada 4 April 2023.
Baca Juga Kadinkes Lampung Dipanggil KPK, Ini Kata Gubernur Arinal... di https://www.kompas.tv/article/404928/kadinkes-lampung-dipanggil-kpk-ini-kata-gubernur-arinal
Melalui pelaksana harian Kadis Kominfo Lampung, Achmad Saefullah membenarkan bahwa kedua kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung menunggak pajak, namun meski demikian kedua kendaraan tersebut sudah diselesaikan administrasi tunggakan pajaknya oleh Biro Umum Pemprov Lampung.
"Kami sudah konfirmasi dengan biro umum, dan beliau sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf. Itu adalah suatu kelalaian serta sudah dibayarkan," kata Achmad Saefullah Plh Kepala Dinas Kominfo Lampung.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengecekan ulang pada setiap kendaraan dinas di setiap instansi untuk memastikan seluruh kendaraan dinas sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
#mobildinas #pajak #gubernur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405282/mobil-dinas-gubernur-dan-wakil-gubernur-lampung-menunggak-pajak