Pelaku Mutilasi Mengaku Dendam dan Sakit Hati

KompasTV 2023-05-10

Views 320

SEMARANG, KOMPAS.TV - M. Husein (28), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (10/05/2023) siang dibawa ke Mapolrestabes Semarang usai ditangkap di rumah temannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku tega menghabisi korban Irwan Hutagalung (53) warga Tembalang, Semarang, diduga karena menaruh dendam saat bekerja di tempat depo air minum isi ulang milik korban.

Aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh pelaku, sudah direncanakan tiga hari sebelumnya, saat pelaku mendapat tamparan dari korban usai mengantar pesanan air minum isi ulang. Pelaku yang sudah memendam rasa dendam itu, pada hari Kamis (04/05/2023) malam mulai melakukan ekskusi dengan menusuk bagian wajah korban dengan menggunakan alat linggis yang sudah dipersiapkan saat korban tertidur.

Korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya kemudian pada Jumat (05/05/2023) dinihari pelaku mulai melakukan mutilasi dengan memotong leher serta kedua tangan korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian mengumpulkan potongan tubuh korban dengan menutup pakai adonan semen yang sebelumnya dimasukkan ke dalam karung pasir.

"Modusnya melakukan penusukan ke bagian wajah kiri dan kanan, kemudian potong menggunakan pisau pada lengan kiri, kanan dan leher, "ungkap Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.

Dihadapan petugas, pelaku tidak menyesali perbuatannya yang telah membunuh dan memutilasi korban menjadi empat bagian. Pelaku mengaku saat bekerja hampir satu bulan itu, sering mendapat tamparan serta cacian saat salah melakukan pengiriman maupun pendataan.

"Dia seirng ngomel-ngomel sama saya makanya yang saya potong kepala," kata M. Husen, pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#sakithati #dendam #mutilasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405469/pelaku-mutilasi-mengaku-dendam-dan-sakit-hati

Share This Video


Download

  
Report form