JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti Atau Anita Cepu dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Linda dinilai bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan vonis adalah linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu.
Perbuatan Linda juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah Linda dinilai jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Baca Juga Alasan Hakim Vonis Linda Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Jujur dan Akui Kesalahan di https://www.kompas.tv/article/405519/alasan-hakim-vonis-linda-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-jujur-dan-akui-kesalahan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405744/sama-dengan-akbp-dody-linda-pujiastuti-dijatuhi-hukuman-17-tahun-penjara