MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang anak di Makassar, Sulawesi Selatan, bersama rekannya nekat mencuri harta orang tua angkatnya. Mirisnya, hasil penjualan harta digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Dua pelaku pencurian harta milik orang tua angkatnya ditangkap Resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku ditangkap saat sedang beristirahat dirumahnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian dilakukan para pelaku saat korbannya mudik lebaran ke kampung halaman. Salah satu pelaku diketahui merupakan anak angkat korban.
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur jam tangan, televisi, alat olah raga, helm dan sepeda motor. Para pelaku nekat mencuri karena ketagihan bermain judi online. Kini para pelaku harus berurusan dengan polisi dan teramcam hukuman 7 tahun penjara.
#ketagihanjudionline
#seoranganaknekatmenjualharta
#terancam7tahunpenjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405783/ketagihan-judi-online-anak-nekat-jual-harta-orang-tua