MEDAN, KOMPASTV - Pemerintah Kota Medan memutuskan proyek lampu jalan atau lampu pocong di Kota Medan dinyatakan gagal dan akan meminta pertanggungjawaban kontraktor.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, KPPU RI Kanwil Satu menduga ada persekongkolan tender tersebut.
Menurut Kepala KPPU RI Kanwil Satu, Ridho Pamungkas indikasi persekongkolan tender proyek hanya memenangkan satu perusahaan. Indikasi pemenang dua paket tanpa mendaftar di paket tender lainnya. Sehingga, dengan kondisi ini tidak ada pembanding untuk menghasilkan pemenang tender yang berkualitas.
Selain itu, lemahnya proses pengawasan pekerjaan sampai berakhir masa kerja hanya selesai sekitar 60 persen, padahal sudah di bayar Rp 21 miliar dari Rp 25 miliar yang dianggarkan.
Hingga hari ini, enam kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek lampu di Kota Medan belum bisa dimintai keterangan. Pemkot Medan saat ini masih mengupayakan pengembalian nilai proyek lampu sejumlah Rp 21 miliar dari para kontraktor.
Sementara itu, DPRD Kota Medan mendukung keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menghentikan proyek pembangunan lampu jalan di delapan ruas jalan Kota Medan. Bahkan sebelumnya, Pemkot Medan juga telah memberi peringatan kepada perusahaan pemegang proyek untuk memperbaiki lampu.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin selain mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar dan membongkar lampu, pihak perusahaan pun bisa dikenakan sanksi tambahan berupa perbaikan lokasi pembangunan.
Baca Juga Ini Komentar Warga Medan Terkait Proyek Lampu Pocong di https://www.kompas.tv/article/405761/ini-komentar-warga-medan-terkait-proyek-lampu-pocong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406072/pemkot-medan-putuskan-proyek-lampu-pocong-dan-minta-tanggung-jawab-kontraktor