Nikah massal gratis diadakan di halaman Kantor Kecamatan Padang Timur, Kota Padang diikuti pasangan mulai dari usia 18 hingga 70 tahun. Dari 38 pasang pendaftar nikah massal hanya 18 pasang yang lolos Verifikasi.
Nikah massal gratis ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang sudah menikah secara agama, namun belum resmi tercatat dikantor Pemerintahan Pengadilan Agama.
Sejumlah peserta nikah massal mengaku senang dengan diadakannya acara ini, 18 pasangan nikah massal kemudian diarak keliling Kota dengan menggunakan odong-odong.