Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Pelaku pembuangan kotoran ke rumah tetangga yang berlangsung selama 6 tahun, Masriyah terancam hukuman penjara selama 3 bulan, atau denda sebesar 50 juta rupiah. Pelaku telah melanggar perda nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban, dan perda nomor 6 tahun 2012, tentang sampah.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, gelar perkara, dan proses mediasi kepada pelaku Masriyah, dan juga Wiwik sebagai pelapor atapun korban, akhirnya Satpol PP Sidoarjo menetapkan 2 Perda yang dilanggar oleh Masriyah, pelaku pembuangan kotoran.
Baca Juga PKB Terus Godok Nama Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 di https://jatim.kompas.tv/article/409299/pkb-terus-godok-nama-cawapres-pendamping-prabowo-di-pilpres-2024
Kedua Perda itu adalah perda nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 6 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Atas perbuatannya, Masriyah terancam hukuman 3 bulan penjara, atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Namun, sebelum menjatuhi hukuman, hingga kini masih terus dilakukan mediasi antara kedua pihak.
#buangkotoran #sidoarjo #tetangga #cctv #update #pelaku
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/409317/pelaku-pembuang-kotoran-di-rumah-warga-sidoarjo-terancam-3-bulan-penjara