JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara, atau P-21, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, terhadap David Ozora.
Dengan status berkas lengkap ini, berarti semakin dekat jadwal Mario Dandy akan menghadapi persidangan.
Pernyataan status P-21 disampaikan wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampai Tua.
Butuh waktu 2 bulan 22 hari, sejak dari dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik yang diterbitkan pada 2 Maret lalu, hingga dinyatakan P-21 pada Rabu, 24 Mei kemarin.
Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa 14 hari, setelah penyidik melengkapi berkas melalui petunjuk jaksa.
Kejaksaan juga membantah berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang.
Total ada 17 saksi yang dimintai keterangan bagi Mario Dandy, sementara untuk Shane ada 16 orang saksi.
Penyidik juga menyertakan 21 barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Mario Dandy, jadi tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, akhir Februari lalu.
Tak hanya Mario, Penyidik Polda Metro juga menetapkan teman Mario, Shane Lukas dan Kekasih Mario, AG, jadi tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410056/mario-dandy-dan-shane-lukas-pelaku-penganiayaan-david-ozora-segera-disidang