JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR Komisi Hukum, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK, dari 4 tahun jadi 5 tahun.
Arsul pun menyatakan, pihaknya juga akan mengkaji masa jabatan hakim MK, menggunakan dasar pertimbangan dari putusan itu.
Arsul menyatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK, menekankan prinsip keadilan soal masa jabatan pada lembaga negara independen serupa.
Mengutip pertimbangan putusan, Arsul bilang MK menganggap penetapan masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya, 4 tahun, sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat undang undang, yakni DPR dan pemerintah.
Untuk menegakkan prinsip keadilan, Asrul menyatakan DPR dan pemerintah, juga akan membahas revisi ke-empat undang-undang Mahkamah Konstitusi. Khususnya terkait masa jabatan hakim.
Dia pun menilai masa jabatan hakim MK, seharusnya juga sama seperti KPK dan lembaga lainnya yaitu 5 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410421/kritik-putusan-mk-ubah-masa-jabatan-pimpinan-kpk-arsul-sani-masalahnya-di-inkonsistensi