Mario Dandy dan David Ozora langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai pelimpahan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Keduanya dititipkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu Jaksa menyusun surat dakwaan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Jaksel berikut sejumlah barang bukti.
Kontributor: Rizky Faluvi