SEMARANG, KOMPAS.TV Suyono alias Yono ditangkap kepolisian atas kasus pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti diamankan termasuk tubuh korban yang ditemukan di 2 tempat berbeda.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam aksinya pelaku hanya seorang diri.
Motif pun terkuak karena ada sakit hati pelaku pada korban.
Baca Juga Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria Tato Naga di Solo: Saya Potong Biar Enggak Ketahuan di https://www.kompas.tv/video/411518/pengakuan-pelaku-mutilasi-pria-tato-naga-di-solo-saya-potong-biar-enggak-ketahuan
Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kalau dia sudah menyiapkan alat, kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu," Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411657/yono-pelaku-mutilasi-pria-tato-naga-di-sukoharjo-terancam-hukuman-mati