Gubernur Bali, I Wayan Konster mengeluarkan surat edaran mengenai tatanan baru bagi wisatawan selama berada di Bali. Aturan itu memeuat beberapa hal di antaranya, mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan tempat dan simbol keagamaan sampai WNA diwajibkan didampingi pemandu wisata berlisensi.