Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice antara Pemerintah Kota Jambi dan siswi pelajar. Polda Jambi pun resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Mediasi dihadiri pihak Pemkot Jambi, terlapor Syarifah Fadiyah Alkaf yang didampingi orang tua, Pengacara dan UPTD PPA Jambi.
Mediasi tertutup tersebut, berakhir damai dan perkara tidak dilanjutkan ke proses lebih lanjut. Sementara, dasar retorative justice setelah adanya permintaan maaf dari siswi yang diterima oleh Pemerintah Kota Jambi.
Sebelumnya, seorang siswi pelajar SMP viral karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi melalui akun media sosial yang berakhir dengan dilaporkan ke polisi.
Kontributor: Adrianus Susandra