LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang akan dijadikan sebagai pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Ke-24 perempuan ini sebelumnya berada di sebuah rumah penampungan di kawasan Rajabasa Bandar Lampung yang selanjutnya telah dievakuasi petugas ke Mapolda Lampung.
"Berasal dari Nusa Tenggara Barat kemudian transit Jakarta dan ke Lampung," ujar AKBP Hamid Andri Soemantri, Wakil Ditkrimum Polda Lampung
Baca Juga Lampung Craft 2023, Geliatkan Pemasaran Produk UMKM di https://www.kompas.tv/regional/413993/lampung-craft-2023-geliatkan-pemasaran-produk-umkm
Nantinya Polda Lampung akan melibatkan Tim Biddokes untuk memeriksa kesehatan dan memberikan pendampingan trauma healing dan berkoordinasi dengan BP2MI atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait kelanjutan dari hasil pengungkapan ini.
Diketahui saat ini ke 24 pekerja migran ilegal atau nonprosedural masih berada di Mapolda Lampung, dan polisi masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini.
#ntb #pekerjamigran #ilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/414012/polisi-gagalkan-pengiriman-24-perempuan-pekerja-migran-ilegal