KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - 4 orang warga ditangkap Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota karena mengedar dan menggunakan narkoba jenis sabu di Kota Gorontalo.
Dari tangan ke 4 pelaku, polisi menyita sejumlah alat hisap narkoba yang sudah di modifikasi,alat timbang dan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
Polisi menyebut untuk mengelabui petugas narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam kardus yang berisi durian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengungkapkan, Narkoba yang berasal dari Sulawesi Tengah ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo.
Penangkapan ke 4 pelaku berawal dari salah satu tersangka berinisial Y-K yang akan mengedarkan sabu di Kota Gorontalo.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di wilayah Gorontalo dan di Sulawesi Tengah.
Baca Juga Cegah Pungli, Ombudsman Akan Awasi Penempatan Pedagang Di Bangunan Baru Pasar Sentral di https://www.kompas.tv/regional/414771/cegah-pungli-ombudsman-akan-awasi-penempatan-pedagang-di-bangunan-baru-pasar-sentral
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku lainnya yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Ke empat tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#narkoba
#penyeludupan
#kardus durian
#polresta Gorontalo kota
#kota gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/414796/polisi-tangkap-pelaku-penyelundupan-narkoba-di-dalam-kardus-durian