SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap enam tersangka dalam 3 kasus perdagangan orang terhadap gadis di bawah umur. Para pelaku diduga telah mengekploitasi sejumlah gadis yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil. Dalam menjalankan aksinya, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai muncikari dan perekrut korban. Kasus traficking ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor kepada Polisi.
Modus yang dilakukan para tersangka ini awalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di sebuah cafe dengan iming-iming gaji yang besar. Namun bukannya dipekerjakan di cafe, mereka justru dijual untuk melayani pria dan dipekerjakan di panti pijat plus-plus dengan bayaran 250 ribu hingga 600 ribu rupiah. Dari kasus ini, Polres Sukabumi Kota menyelamatkan 8 gadis di bawah umur dari tiga lokasi berbeda.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sukabumi. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/415526/pelaku-tppo-diciduk-polisi-8-gadis-di-bawah-umur-jadi-korban