Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pembuat sambal daun ganja tidak bisa dipidana. Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh Senin, 12 Juni 2023.
Hal ini disampaikan Mahfud ketika menjelaskan tentang asas legalitas yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah. Ia menuturkan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.
Ia pun mengambil contoh seorang pembuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum
*atribusi: Youtube/Kemenko Polhukam RI
Reporter : Nur Khabibi
Produser: Reza Ramadhan