JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (15/06/23) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan yang akan dibacakan telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta di persidangan, kelengkapan alat bukti, serta keyakinan hakim.
Meski demikian, Fajar tak menampik jika putusan MK pasti akan menimbulkkan ketidakpuasan bagi sejumlah pihak dan MK menilai hal itu wajar.
Anggota tim kuasa hukum DPR yang juga dari fraksi Partai Gerindra Habiburohman menyebut, bahwa putusan mk harusnya menetapkan sistem proposional terbuka.
Menurut dirinya perubahan sistem pemilu seharusnya dibahas di parlemen, bukan diputus oleh MK.
Baca Juga Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup di https://www.kompas.tv/nasional/416548/ramai-mk-bakal-keluarkan-putusan-ini-perbedaan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-tertutup
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416550/mahkamah-konstitusi-putuskan-gugatan-sistem-pemilu