Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada korban penganiayaan David Ozora sebesar Rp 100 miliar. Namun besaran nilai restitusi itu mendapat sindiran dari pengacara Mario Dandy yang menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun Trisambodo
Simak kontroversi pengacara Mario Dandy tuding pihak David incar harta Rafael Alun berikut ini.
Selengkapnya dalam video.
Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2023/06/16/100546/pengacara-mario-dandy-tuding-pihak-david-incar-harta-rafael-alun-warganet-tak-habis-pikir-hah
#MarioDandy #RafalAlun #DavidOzora
Voice Over/Video Editor: Septi/Aris
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom